Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan menemukan dalam hukum Islam perhatian yang sangat tinggi terhadap dirinya, agar dapat menjaga kesuciannya, menjadi wanita mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri). Inipun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.
Sebelum menginjakkan masalah
mengenai jilbab/ hijab adapun arti kata jilbab ketika Al-Qur’an
diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala,
selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian
wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy
dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.
Imam
Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar
ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah
kain yang menutup semua badan.
Untuk
masalah memakai kerudung ini banyak yang menyorot baik dalil maupun Al Quran, dari
potongan surat An-nur ayat 31 yang berbunyi
:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya
:"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat
pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan
mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang
zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan
tudung kepala mereka.. (al-ayat)
Ayat ini
menegaskan empat hal:
1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Pada ayat diatas menunjukkan bahwa
memakai kerudung diwajibkan bagi setiap wanita muslimah seperti halnya
mengenakan hijab (memakai jilbab) ,akan tetapi ketika wanita tersubut sudah
mengenakan jilbab maka hukumnya sudah mewakili memakai kerudung karena makna jilbal
lebih luas dari makna lafadz kerudung karna makna lafadz kerudung itu sendiri
ialah penutup kepala sampai dada sedangkan mengenakan jilbab berarti menutup
seluruh anggota tubuh
Para ulama
mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota
badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk
ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita
perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kalimat “kecuali yang biasa
nampak” dalam ayat tersebut.
Menurut Ibnu
Umar r.a. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula
menurut ‘Atha, Imam Auzai, dan Ibnu Abbas r.a. Hanya saja, beliau (Ibnu Abbas)
menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud r.a. mengatakan maksud kata
tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair r.a. mengatakan maksudnya
adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini
jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan
kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
Adapun hadist riwayat aisyah r.a bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling
darinya dan berkata, "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah
mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali
ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan
Baihaqi).
Banyak
kaum wanita yang masuk neraka, semata-mata karena didalam hidupnya tak mau
memakai kerudung kepala atau Jilbab, didalam neraka akan mendapat siksaan yang
berat sekali sebagai mana diceritakan Nabi Muhammad dalam hadits beliau yang
artinya sebagai berikut. ; “Wanita yang akan digantung dengan rambutnya, sampai
mendidih otak dikepalanya didalam neraka, ialah wanita-wanita yang
memperlihatkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya” Hadits diatas
adalah bahagian akhir dari hadits nabi Muhammad yang cukup panjang, yang
menceritakan berbagai macam siksa neraka yang diperlihatkan Allah waktu beliau
pergi mikraj. Waktu beliau menceritakan nasib kaum wanita yang berat siksanya
didalam neraka karena tak mau memakai kerudung kepala atau jilbab didalam
hidupnya, beliau meneteskan air mata.
Begitulah
Nabi Muhammad S.A.W. menangisi nasib kaum wanita dari ummatnya nanti di
akherat, tetapi sekarang kalau kaum wanita Islam disuruh memakai kerudung
kepala, banyak alasannya ada yang mengatakan fanatika agama, sudah kuno tidak
cocok dengan zaman, panas dan lain sebagainya. Sikap kaum wanita di zaman
sekarang sungguh bertolak belakang dengan sikap kaum wanita di zaman dahulu
diwaktu ayat kerudung kepala itu turun, sebagaimana diceritakan oleh Aisyah,
istri Nabi Muhammad S.A.W. berikut ini : “telah berkata Aisyah : Mudah-mudahan
Allah memberi rahmat atas perempuan-perempuan Muhajirat yang dahulu. Diwaktu
Allah menurunkan ayat kerudung itu, mereka koyak kain-kain berlukis mereka yang
belum dijahit, lalu mreka jadikan kerudung”.
Kaidah ilmu
ushul fiqh mengatakan, "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafaz
sebuah dalil dan bukan kekhususan, sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi
umumil lafdzi la bikhususis sabab)."
ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
"Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh
karenanya mereka tidak diganggu.”
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59). Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59). Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
Jilbab yang baik adalah jilbab yang
sesuai dengan tuntunan Islam, bukan sesuai dengan mode atau trend yang berlaku
di masyarakat. Apa saja syarat-syarat cara memakai jilbab yang baik?
Beberapa di antaranya :
·
Menutupi
aurat
·
Jilbab lebar
dan menutup dada
·
Jilbab longgar
tidak menampakkan bentuk tubuh
·
Tidak tembus
pandang
·
Tidak
memakai riasan/make up tebal
Jadi kesimpulan bahwasanya
Allah SWT memerintahkan kepada seluruh wanita muslim wajib menutup auratnya
seperti yang telah dijelaskan dalam surat ( Al-Ahzab : 59) dengan tujuan agar
mereka mudah untuk dikenal dan mereka mendapat penghormatan yang selayaknya dan
terhindar dari perbuatan keji serta fitnah.Sumber: Saling Mengerti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar